Rabu, 21 April 2010

Undang Undang Guru

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2005

TENTANG

GURU DAN DOSEN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

(selengkapnya klik disini!)

READ MORE - Undang Undang Guru