UNDANG-UNDANG REPUBLIK
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG
GURU DAN DOSEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(selengkapnya klik disini!)
alhamdulillah, akhirnya berhasil menempelkan tautan!
BalasHapus